DI penghujung tahun lalu, di tengah perekonomian rakyat Aceh yang semakin terpuruk sebagaimana berita-berita yang dilansir sejumlah media, mengenai peningkatan jumlah balita dengan gizi buruk, dan kerusuhan yang terjadi di Kantor Gubernur Aceh karena tidak mendapatkan bantuan modal usaha seperti yang dijanjikan Pemerintah Aceh, ternyata masih ada pula berita baik; yaitu pembahasan tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Minyak dan Gas (Migas) dan Kewenangan Pemerintah Aceh mencapai kata sepakat dan sudah disahkan.
Dengan pengesahan RPP Migas dan Kewenangan Pemerintah Aceh tersebut, tentunya pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut, kini tidak lagi menjadi monopoli Pemerintah Pusat semata, tetapi akan dilakukan secara bersama-sama dengan Pemerintah Aceh. Sesuai amanat UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Pasal 160 ayat (2) menyatakan bahwa “Untuk melakukan pengelolalaan, pemerintah dan pemerintah Aceh dapat menujuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.”
Kalau dalam tataran nasional Indonesia dulunya memiliki BP Migas sebagai regulator untuk pengelolaan migas. Saat ini lembaga BP Migas ini sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dibentuklah SKK Migas sebagai lembaga sementara sebelum dikeluarkannya revisi terhadap UU Migas. Lantas apa yang harus dilakukan Aceh dengan telah adanya PP Migas tersebut?
Jangan terulang
Alangkah baiknya Aceh mengambil pelajaran dari sejarah panjang pengelolaan migas di Tanah Air agar mendapatkan model pengelolaan yang lebih baik. Jangan sampai terulang lagi kasus Prof Rudy Rubiandini yang harus terjerat dalam lingkaran mafia migas Indonesia, sehingga ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alangkah baiknya Aceh mengambil pelajaran dari sejarah panjang pengelolaan migas di Tanah Air agar mendapatkan model pengelolaan yang lebih baik. Jangan sampai terulang lagi kasus Prof Rudy Rubiandini yang harus terjerat dalam lingkaran mafia migas Indonesia, sehingga ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan sebuah badan pelaksana migas yang memiliki kewenangan besar tanpa adanya pengawasan dan transparansi publik, membuat celah-celah bagi mafia migas ini untuk menciptakan jaringan koruptor secara sistemik, yang menyebabkan hasil migas menguap tanpa memberi arti bagi kesejahteraan rakyatnya.
Business to business approach pernah dilakukan di Indonesia dengan Pertamina sebagai perusahaan negara yang memiliki hak pengelolaan migas. Perusahaan asing kala itu hanyalah sebagai partner Pertamina untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan lapangan migas. Government to business approach juga pernah dilakukan di awal-awal kemerdekaan RI, dengan kondisi seperti ini negara berhadapan langsung dengan perusahaan untuk melakukan kontrak bisnis.
Akhirnya dibentuklah BP Migas sebagai perpanjangan tangan pemerintah sebagai regulator, sehingga Pemerintah tidak berhadapan langsung dengan perusahaan migas. Namun ternyata pembentukan BP Migas tidak menjadikan Indonesia menjadi negara pembelajar yang menyebabkan Indonesia masih sangat tergantung dengan perusahaan asing.
Beda halnya dengan Norwegia, yang dulunya belajar pengelolaan minyak dari Amerika Serikat sekarang menjelma menjadi negara penghasil minyak yang memiliki kehandalan teknologi, khususnya untuk laut dalam. Perusahaan nasionalnya Statoil berkembang sangat agresif menjadi perusahaan yang diperhitungkan di dunia. Negara ini memang sangat menggantungkan hidupnya dari industri migas, tetapi tidak pernah memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk rakyatnya.
Rakyat Norwegia diajar dan dididik untuk hidup mandiri (mental pengemis tidak mendapat tempat di negeri ini), sehingga rakyatnya mampu membeli bbm dengan harga mahal. Hasil dari operasi migas Norwegia sebesar 4% diserahkan kepada Norges Bank untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan dan pasar modal sebagai dana migas, di samping dana pensiun yang dikelola oleh Pemerintah. Sebagian besar hasil dari operasi migas disalurkan kembali untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan pengembangan teknologi migas.
Terlepas dari sistem pengelolaan yang seperti apa yang nantinya dipilih oleh Pemerintah Aceh, transparansi publik dan semangat anti korupsi harus mulai ditumbuhkan dari awal. Jika perlu Pemerintah Aceh dapat melakukan kerja sama aktif dengan KPK untuk menumbuhkan budaya good governance corporation dan good governance government. Tindakan pencegahan korupsi di lembaga ataupun perusahaan yang nantinya bakal mengelola migas Aceh jauh lebih berarti dari pada tindakan penangkapan para koruptor. Badan pelaksana migas dan atau perusahaan migas yang nanti dibentuk haruslah dikelola secara profesional lepas dari intervensi siapa pun.
Tentunya insentif yang menarik perlu diberikan untuk para investor untuk menarik modal masuk ke dalam industri migas Aceh. Jaminan stabilitas politik, keamanan dan regulasi sangat berpengaruh terhadap pengembangan industri migas di Aceh. Produksi migas eksisting di Aceh memang sudah mengalami penurunan, namun masih banyak wilayah yang belum dieksplorasi yang memiliki potensi mengandung migas dalam jumlah besar.
Pengembangan teknologi pengangkatan minyak tahap lanjut yang bisa disebut EOR (enhanced oil recovery), juga belum diaplikasikan di lapangan-lapangan minyak yang sudah mature (tua) di Aceh. Metode pengangkatan minyak tahap pertama (primary recovery) yang dilakukan selama ini hanya mampu mengangkat 15-25% dari minyak yang terkandung di dalam suatu lapangan minyak. Masih tersisa 25-50% lagi yang bisa diangkat dengan teknologi EOR.
Harapan optimis
Pengembangan industri migas ini diharapkan dapat menjadi katalisator percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh. Pemerintah Aceh juga jangan sampai melupakan pengembangan institusi pendidikan, yang nantinya bakal menyuplai sumber daya manusia industri migas ini maupun untuk industri-industri lainnya. Kalau selama ini kita banyak melihat dan membaca berita-berita pesimis, marilah kita sering-sering memberikan sugesti positif dengan semangat dan harapan optimis demi perubahan Aceh menuju negeri yang makmur.
Pengembangan industri migas ini diharapkan dapat menjadi katalisator percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh. Pemerintah Aceh juga jangan sampai melupakan pengembangan institusi pendidikan, yang nantinya bakal menyuplai sumber daya manusia industri migas ini maupun untuk industri-industri lainnya. Kalau selama ini kita banyak melihat dan membaca berita-berita pesimis, marilah kita sering-sering memberikan sugesti positif dengan semangat dan harapan optimis demi perubahan Aceh menuju negeri yang makmur.
Di luar sana memang banyak oknum-oknum mafia, koruptor, provokator, politisi kotor dan bahkan penguasa zalim tetapi saya lebih yakin di luar sana masih lebih banyak negarawan, profesional, anak muda, mahasiswa, dan pemimpin yang punya niat baik memperbaiki bangsa ini. Mari kita bergerak bersama untuk membangun bangsa ini, sehingga slogan yang selama ini kita kenal Aceh tanoh mulia keuneubah indatu, benar-benar menjadi kenyataan. Bukan hanya dongeng dan legenda belaka. Wassalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar